Laporan Prospektus


Informasi merupakan kunci sukses berinvestasi di pasar modal, karena pada hakekatnya informasi menyajikan keterangan, catatan, atau gambaran terhadap kelangsungan suatu perusahaan dan pasaran sahamnya. Informasi yang ada di pasar modal mempengaruhi kepercayaan para investor (Waspada, dalam Putri, 2013). Informasi tersebut untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) saham perdananya (Initial Public Offering atau IPO) dapat ditunjukkan oleh perusahaan dalam laporan prospektus (prospectus report).

Propektus merupakan salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal saat ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan yang akan melakukan IPO. Propektus berisi sejumlah informasi akuntansi dan informasi non-akuntansi dari perusahaan yang akan melakukan proses IPO. Informasi akuntansi adalah laporan keuangan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, laporan arus kas, dan penjelasan laporan keuangan. Sedangkan informasi non-akuntansi berisi informasi selain laporan keuangan seperti underwriter (penjamin emisi), dewan direksi, auditor independen, konsultan hukum, sumber daya manusia, nilai penawaran saham, persentase saham yang ditawarkan, usia perusahaan, kegiatan sosial dan informasi lainnya.
     Pengungkapan informasi yang dilakukan perusahaan di dalam laporan prospektus akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi investor untuk melakukan investasi pada perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, perusahaan harus berusaha menunjukkan kinerja terbaiknya agar dapat menarik bagi investor.

Laporan Prospektus di Indonesia
Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten, yang dapat memengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada). Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :
  • Prospektus Awal digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( book building). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
  • Prospektus Ringkas ini digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini. 
  • Prospektus Final ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar