Initial Public Offerings (IPO)

       Perkembangan dunia usaha di era globalisasi sekarang ini tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kebutuhan akan dana tersebut menyebabkan perusahaan melakukan berbagai alternatif pendanaan baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar perusahaan. Salah satu media yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam memperoleh dana adalah melalui pasar modal. Usaha untuk mendapatkan dana tersebut dapat dilakukan dengan cara perusahaan mengeluarkan surat berharga dan kemudian surat berharga atau saham yang baru dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dijual pada pasar primer yang berupa Initial Public Offerings (IPO).
IPO adalah penawaran saham perdana yang merupakan penjualan saham atau obligasi untuk pertama kalinya oleh sebuah perusahaan kepada masyarakat umum (Samsul, 2006). IPO merupakan salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh tambahan modal yang berguna untuk pengembangan perusahaan. Perusahaan akan memperoleh tambahan modal yang relatif lebih mudah dan secara otomatis perusahaan akan lebih dikenal oleh publik. Dengan go public melalui IPO, perusahaan tersebut telah siap melakukan transparansi publik sebagaimana yang diwajibkan olek SK Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990.

IPO akan dikatakan sukses apabila sahamnya diminati investor. Keputusan investor untuk menanamkan modalnya didorong karena adanya harapan untuk memperoleh return atas investasi yang dilakukan. Semakin baik kinerja suatu perusahaan maka akan semakin menarik minat investor karena keuntungan atau return yang diharapkan juga akan semakin besar. Untuk menarik investor agar menanamkan modalnya pada suatu perusahaan dalam bentuk saham, perusahaan harus menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh para investor agar percaya untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut. Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi para investor dan calon investor untuk pengambilan keputusan (Sembiring, 2006).
Dalam pasar finansial, Initial Public Offerings (IPO) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.

Komentar