CSR di Indonesia & Dasar Hukumnya

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di Indonesia. Keempat ayat dalam pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Substansi dalam ketentuan pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengandung makna, mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan kewajiban melaporkannya.


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.


CSR bisa dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan di bawah divisi human resource development atau public relations. CSR bisa pula dilakukan oleh yayasan yang dibentuk terpisah dari organisasi induk perusahaan namun tetap harus bertanggung jawab ke CEO atau ke dewan direksi. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan. Beberapa perusahaan ada pula yang bergabung dalam sebuah konsorsium untuk secara bersama-sama menjalankan CSR (Suharto, 2008).

Belum adanya standar baku di Indonesia yang mengatur tentang pelaporan aktivitas sosial perusahaan menyebabkan adanya keanekaragaman bentuk pengungkapan sosial yang dilakukan oleh perusahaan dikarenakan setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda mengenai pengungkapan sosial sesuai dengan karateristik perusahaan.

Survei global yang dilakukan oleh KPMG International pada 2013 terhadap 4100 perusahaan besar yang tersebar di 41 negara (termasuk Indonesia) dengan komposisi 100 perusahaan besar tiap negara menunjukkan. Dalam survei tersebut, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan Indonesia pada tahun 2013 mencapai 95%, hal ini menunjukkan besarnya perhatian perusahaan Indonesia terhadap tanggung jawab sosialnya.

Komentar