Pada tanggal 1 November 2010, telah resmi dirilis ISO
26000 tentang International Guidance on
Social Responsibility yang telah menyadarkan para pihak, bahwa Tanggung
jawab sosial bukan semata-mata menjadi kewajiban korporat, tetapi telah
menjelma sebagai tanggung jawab kita semua, baik lembaga private maupun lembaga publik, individu maupun entitas, organisasi
yang mengejar laba maupun nirlaba (Mardikanto, 2014).
Corporate Social Responsibility (CSR) menurut ISO
26000 adalah tanggung jawab korporasi atas dampak yang ditimbulkan sebagai
akibat dari keputusan dan aktivitasnya dalam masyarakat, dan lingkungan,
melalui perilaku yang etis dan transparan yang berkontribusi terhadap
pembangunan berkelanjutan; termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
memperhatikan ekspektasi pemangku kepentingan; mentaati peraturan dan
perundangan yang berlaku dan konsisten dengan norma perilaku internasional; dan
terintegrasi dalam organisasi serta diimplementasikan dalam seluruh aktivitas
organisasi yang terkait dengan organisasi korporasi.
Mardikanto (2014) berpendapat
CSR harus menjadi suatu hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis.
Semakin ketatnya persaingan global, justru akan semakin menempatkan CSR sebagai
bahan diskusi yang semakin penting. Hal ini disebabkan karena CSR saat ini menjadi perhatian baru untuk
semua aspek dari aktivitas perusahaan dan hubungan mereka dengan stakeholder. Kegiatan sosial perusahaan
bukan hanya sekedar cara untuk mencapai hasil ekonomi, namun juga dapat
mengembangkan hubungan baik dengan stakeholder.
Dengan demikian secara tidak langsung dapat menciptakan citra dan reputasi positif
bagi perusahaan.
Menurut Muljati (dalam Mardikanto, 2014) aktivitas CSR secara berkelanjutan akan mendatangkan manfaat bagi dunia bisnis,
yaitu:
1.
Meningkatkan
Citra Perusahaan. Dengan melakukan
kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang
selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.
Memperkuat
“Brand” Perusahaan. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan
cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan
keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3.
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR,
perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan
para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan
universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para
pemangku kepentingan tersebut.
4.
Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya. Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan,
perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga
dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.
Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan. Memilih
kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan
kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi
dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi
perusahaan dalam bisnis global.
6.
Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan. Para investor saat ini
sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang
telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih
memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.
Meningkatkan
Harga Saham. Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai
dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat
bisnis (investor, kreditur, dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan
makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik
dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility saat ini makin banyak memperoleh
perhatian, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Survei global yang dilakukan oleh KPMG International pada 2013 terhadap 4100 perusahaan besar yang tersebar di 41 negara (termasuk Indonesia) dengan
komposisi 100 perusahaan besar tiap negara menunjukkan bahwa 71% perusahaan besar diseluruh dunia melaporkan tanggung jawab sosial
perusahaannya, naik 7% dari tahun 2011 yang hanya 63%. Dalam survei tersebut,
pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan Indonesia pada tahun 2013 mencapai
95%, hal ini menunjukkan besarnya perhatian perusahaan Indonesia terhadap
tanggung jawab sosialnya.
Kemudian
Nielsen Global pada 2014 melakukan survei terhadap 30.000 konsumen yang
tersebar di 60 negara. Hasilnya menunjukkan bahwa 55% konsumen diseluruh dunia
bersedia membayar lebih untuk produk dan jasa yang disediakan oleh perusahaan
yang memiliki komitmen positif terhadap tanggung jawab sosial. Dengan komposisi
Asia Pasifik (64%), Amerika Latin (63%), Timur Tengah dan Afrika (63%), Amerika
Utara (40%) dan Eropa (40%).
Komentar
Posting Komentar