Corporate Social Responsibility

Pada tanggal 1 November 2010, telah resmi dirilis ISO 26000 tentang International Guidance on Social Responsibility yang telah menyadarkan para pihak, bahwa Tanggung jawab sosial bukan semata-mata menjadi kewajiban korporat, tetapi telah menjelma sebagai tanggung jawab kita semua, baik lembaga private maupun lembaga publik, individu maupun entitas, organisasi yang mengejar laba maupun nirlaba (Mardikanto, 2014).



Corporate Social Responsibility (CSR) menurut ISO 26000 adalah tanggung jawab korporasi atas dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan dan aktivitasnya dalam masyarakat, dan lingkungan, melalui perilaku yang etis dan transparan yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan; termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan ekspektasi pemangku kepentingan; mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku dan konsisten dengan norma perilaku internasional; dan terintegrasi dalam organisasi serta diimplementasikan dalam seluruh aktivitas organisasi yang terkait dengan organisasi korporasi.
Mardikanto (2014) berpendapat CSR harus menjadi suatu hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis. Semakin ketatnya persaingan global, justru akan semakin menempatkan CSR sebagai bahan diskusi yang semakin penting. Hal ini disebabkan karena CSR saat ini menjadi perhatian baru untuk semua aspek dari aktivitas perusahaan dan hubungan mereka dengan stakeholder. Kegiatan sosial perusahaan bukan hanya sekedar cara untuk mencapai hasil ekonomi, namun juga dapat mengembangkan hubungan baik dengan stakeholder. Dengan demikian secara tidak langsung dapat menciptakan citra dan reputasi positif bagi perusahaan.
Menurut Muljati (dalam Mardikanto, 2014) aktivitas CSR secara berkelanjutan akan mendatangkan manfaat bagi dunia bisnis, yaitu:
1.        Meningkatkan Citra Perusahaan. Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.        Memperkuat “Brand” Perusahaan. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3.        Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.        Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya. Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.        Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan. Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.        Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan. Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.        Meningkatkan Harga Saham. Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur, dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility saat ini makin banyak memperoleh perhatian, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Survei global yang dilakukan oleh KPMG International pada 2013 terhadap 4100 perusahaan besar yang tersebar di 41 negara (termasuk Indonesia) dengan komposisi 100 perusahaan besar tiap negara menunjukkan bahwa 71% perusahaan besar diseluruh dunia melaporkan tanggung jawab sosial perusahaannya, naik 7% dari tahun 2011 yang hanya 63%. Dalam survei tersebut, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan Indonesia pada tahun 2013 mencapai 95%, hal ini menunjukkan besarnya perhatian perusahaan Indonesia terhadap tanggung jawab sosialnya.
Kemudian Nielsen Global pada 2014 melakukan survei terhadap 30.000 konsumen yang tersebar di 60 negara. Hasilnya menunjukkan bahwa 55% konsumen diseluruh dunia bersedia membayar lebih untuk produk dan jasa yang disediakan oleh perusahaan yang memiliki komitmen positif terhadap tanggung jawab sosial. Dengan komposisi Asia Pasifik (64%), Amerika Latin (63%), Timur Tengah dan Afrika (63%), Amerika Utara (40%) dan Eropa (40%).

Komentar